quote para ulama, penggugah pikiran dan kesadaran

Pengertian Zuhud

Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata,

ليسَ الزُّهْدُ بِأَكْلِ الْغَلِيظِ وَلَكِنَّهُ قَصْرُ الْأَمَلِ، وَارْتِقَابُ الموت

“Zuhud bukan memakan makanan murahan. Zuhud adalah memendekkan angan-angan dan menanti kematian.”

Penjelasan:
Ada dua jenis zuhud, yaitu zuhud pasti (fardhu) dan zuhud lanjutan (nafilah). Zuhud pasti adalah melepaskan kebanggaan, kesombongan, dan kejumawaan dengan tidak pamer dan tidak mengharap pujian serta dipandang baik di mata manusia. Sementara zuhud lanjutan adalah meninggalkan barang halal yang telah diberikan Allah Ta’ala kepadamu. Jika kamu mengabaikan sedikit pun dari barang halal itu, maka menjadi wajib bagimu untuk tidak mengabaikannya semata-mata karena Allah.

[Sumber: Siyar A’laam an-Nubalaa, jilid 7, hlm. 243-244]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *