Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyah rahimahullah mengatakan,
وقَدِ اتَّفَقَ الأطِبّاءُ عَلى أنَّهُ مَتى أمْكَنَ التَّداوِي بِالغِذاءِ لا يُعْدَلُ عَنْهُ إلى الدَّواءِ، ومَتى أمْكَنَ بِالبَسِيطِ لا يُعْدَلُ عَنْهُ إلى المُرَكَّبِ
قالُوا وكُلُّ داءٍ قُدِرَ عَلى دَفْعِهِ بِالأغْذِيَةِ والحِمْيَةِ، لَمْ يُحاوَلْ دَفْعُهُ بِالأدْوِيَةِ
Sungguh, para tabib telah sepakat bahwa ketika memungkinkan pengobatan dengan bahan makanan, maka jangan beralih kepada obat-obatan (kimiawi). Ketika memungkinkan mengonsumsi obat yang sederhana, maka jangan beralih memakai obat yang kompleks. Mereka mengatakan, “Setiap penyakit yang bisa ditolak dengan makanan tertentu dan pencegahan, janganlah mencoba menolaknya dengan obat-obatan.”
[Sumber: ath-Thib an-Nabawi, hlm. 9]
Tinggalkan Balasan